Kebijakan Pendewasaan Usia Kawin Pertama di Gunungkidul

10 Mei 2017 - 14:04:53 | admin

 

Penulis:
Agus Heruanto Hadna, Sumini

Penelitian:
Kebijakan Pendewasaan Usia Kawin Pertama di Gunungkidul

Perkawinan pada usia anak masih menjadi persoalan nasional. Untuk mencegah masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak Kebijakan ini dikeluarkan karena data menunjukkan masih tingginya angka pernikahan dini di kabupaten ini. Kebijakan ini cukup efektif untuk menekan pernikahan dini terbukti dengan semakin menurunnya angka pernikahan pada usia anak. Namun demikian tantangan ke depan cukup berat karena berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi dengan pemanfaatannya secara negatif bisa menggagalkan kebijakan ini. Selain itu anggaran yang belum memadai dan belum terintegrasinya kebijakan pencegahan pernikahan dini dengan kebijakan lainnya semakin memperberat tercapainya tujuan kebijakan ini secara efektif. Untuk mengatasinya perlu membangun strategi dengan melibatkan kelembagaan masyarakat pada tingkat bawah, menaikkan jumlah anggaran dan mengintegrasikan kebijakan ini dengan kebijakan lainnya. []

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Kebijakan Pendewasaan Usia Kawin Pertama di Gunungkidul