Risalah Kebijakan, PSKK UGM – Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM menerbitkan Risalah Kebijakan atau Policy Brief bertajuk, “Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Wonogiri”. Pada tahun 2021, Kabupaten Wonogiri memperoleh penghargaan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama, yang menunjukkan keberhasilan program pembangunan dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Meskipun sudah memperoleh predikat KLA Tingkat Pratama, namun kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi, bagaikan fenomena gunung es, dan setiap hari muncul beritanya, baik di media cetak maupun elektronik. Masih tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa target penurunan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Wonogiri belum sepenuhnya tercapai. Situasi ini menuntut penanganan yang lebih berfokus pada anak korban kekerasan, seiring dengan upaya pencegahannya.

Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Wonogiri disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor ekonomi keluarga, yang mengharuskan orang tua merantau untuk bekerja sehingga mereka tidak dapat mendampingi dan mengawasi anak secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih bagi kelompok masyarakat rentan, yaitu anak yang ditinggal orang tuanya bekerja atau merantau, anak putus sekolah, anak yang orang tuanya berpisah, dan sebagainya.  

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak merupakan amanat tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs/Sustainable Development Goals). Agenda SDGs hingga tahun 2030, secara jelas dan ambisius, menyerukan penghapusan kekerasan pada anak melalui target yang tertuang di Tujuan 3 dan berpotongan dengan target 4, 5, dan 16.  

Apabila pemerintah dan seluruh elemen tidak berupaya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak, maka akan berdampak di masa depan. Kerugian akibat kekerasan pada anak membawa dampak jangka panjang, baik secara mental, sosial, bahkan juga ekonomi; dan bukan hanya sepanjang hidup mereka, tapi juga generasi berikutnya.  

Selengkapnya terkait Risalah Kebijakan ini bisa Anda unduh pada link berikut: RISALAH KEBIJAKAN