Pendampingan Guna Meningkatkan Efektivitas Program Raskin

01 March 2007 - 18:19:43 | admin

Menurut UUD 1945 pasal 27 dan UU Pangan No.7 tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan, hak untuk memperoleh pangan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hak azazi manusia yang hakiki. Oleh karena itu, setiap warga masyarakat berhak untuk memperoleh bahan pangan yang cukup dalam kondisi apa pun. Negara harus selalu berupaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup untuk warganya dan terutama kelompok miskin. Namun demikian, kewajiban untuk mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai bentuk tanggung jawab itulah pemerintah berupaya menjaga ketersediaan pangan bagi penduduk miskin melalui Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin). Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang termiskin dan rawan pangan agar mereka tetap mendapatkan bahan pangan pokok untuk kebutuhan rumah tangganya. Dalam pelaksanaannya Raskin tidak seperti yang dicita-citakan. Banyak terjadi penyimpangan dan ketidakefektifan program yang tampak dari ketidaktepatan program dalam hal sasaran, harga, waktu, administrasi, serta jumlah. Dari kelima tepat tersebut, penyimpangan yang paling banyak terjadi adalah ketidaktepatan sasaran, jumlah, dan harga. Ketidak tepatan sasaran dan jumlah ditunjukkan dengan adanya fenomena bagito/bagidil/bagi rajin, sedangkan ketidak tepatan harga terlihat dari adanya tambahan biaya transportasi yang dibebankan kepada gakin.

Munculnya berbagai penyimpangan tersebut tidak lepas dari adanya perbedaan persepsi terhadap raskin dan miskin. Hal inilah yang selalu menjadi perdebatan sengit dari berbagai pihak, baik dari pembuat kebijakan, pelaksana program, sampai dengan kelompok sasaran. Meskipun demikian, bila dicermati lebih jauh program Raskin merupakan program paling efektif bila dibandingkan dengan program-program penanggulangan kemiskinan yang lain. Sumber masalah utama program Raskin adalah pada sosialisasi, pendataan dan distribusi serta tidak adanya institusi lokal khusus yang menangani raskin.


*Klik untuk mengunduh makalah: Seminar Bulanan S.342 – Pande Made Kutanegara & Tim Raskin | 1 Maret 2007