Mitigasi Lingkungan dan Masyarakat untuk Mewujudkan Investasi Hijau di IKN

Risalah Kebijakan, PSKK UGM – Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM menerbitkan Risalah Kebijakan atau Policy Brief bertajuk, “Mitigasi Lingkungan dan Masyarakat untuk Mewujudkan Investasi Hijau di IKN”. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, membutuhkan dukungan investasi yang besar. Itu sebabnya, investasi hijau (green investment) menjadi sebuah formula yang digunakan untuk dapat menyukseskan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Investasi hijau merupakan kegiatan penanaman modal pada perusahaan atau entitas yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, proses pembangunan IKN harus memiliki perhatian yang besar terhadap isu-isu kritis, seperti penggunaan sumber energi terbarukan, manajemen limbah yang efisien, serta proyek udara dan air bersih. Perhatian yang besar terhadap pelestarian lingkungan ini perlu dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Hasil kajian PSKK UGM (2024) membuktikan bahwa sangat tidak mudah untuk menerapkan strategi investasi hijau dalam proses pembangunan IKN. Faktanya, investasi hijau merupakan istilah yang masih asing di telinga masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya. Jangankan mewujudkan investasi hijau, sejauh ini, masyarakat setempat juga masih mempertanyakan praktik-praktik pembangunan fisik di lapangan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan alam setempat.

Selengkapnya terkait Risalah Kebijakan ini bisa Anda akses pada link berikut: RISALAH KEBIJAKAN