RENTE DALAM BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK
|
Penulis:
Agus Dwiyanto & Bevaola KusumasariPenelitian:
A Comparative Research Project on Rural Public Service and Local-Level Civil Service Reforms
Rente adalah kata lain dari uang pelican, uang semir, uang sogok atau pungutan liar yang banyak ditemukan dalam birokrasi pelayanan publik di Indonesia. Hal ini muncul karena pelayanan publik tidak menjanjikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat pengguna jasa. Lamanya waktu yang diperlukan, ketidakpastian jumlah biaya yang harus dikeluarkan, prosedur yang berliku, dan arogansi sikap birokrat yang menempatkan diri sebagai penguasa mendorong masyarakat mencari jalan pintas untuk menyelesaikan urusannya. Praktek rente tersebut telah menyebabkan ketergantungan dari masyarakat untuk menyelesaikan kepentingannya. Di lain pihak, bagi apparat birokrasi, rente merupakan alternatif sumber penghasilan yang baru. []
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “Rente dalam Birokrasi Pelayanan Publik” No. 04/PB/2001.