MENDORONG KABUPATEN DAN KOTA LEBIH PEDULI PADA PENDUDUK MISKIN

04 August 2003 - 14:23:03 | admin

 

Penulis:
Agus Dwiyanto dan M. Syahbudin Latief

Penelitian:
“Governance and Decentralization Survey (GDS) 2002″

Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2001 tanggal 7 Desember 2001 dan Nomor 8 tahun 2002 tanggal 14 Januari 2002, pemerintah membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) sebagai wujud kepedulian pemerintah pusat terhadap masalah kemiskinan. Pemerintah menyadari kemiskinan merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa. Dalam era otonomi daerah, pembentukan KPK memiliki nilai yang penting untuk memberikan arahan dan dukungan pada pemerintah kabupaten/kota dalam pemberantasan kemiskinan. Namun, sejauh ini keberadaan KPK belum memiliki manfaat yang berarti bagi upaya pemberantasan kemiskinan

Banyak keraguan yang muncul di masyarakat mengenai kepedulian pemerintah kabupaten/kota terhadap upaya pemberdayaan penduduk miskin. Pelaksanaan otonomi daerah dikhawatirkan akan menyurutkan intensitas program-program pemberdayaan penduduk miskin. Sentralisasi pemerintahan yang begitu kuat selama ini membuat pemerintah kabupaten/kota kurang memiliki pengalaman untuk secara kreatif dan proaktif mengembangkan program-program pemberdayaan penduduk miskin. Hampir semua jenis program anti kemiskinan yang ada sekarang ini muncul dan merupakan warisan dari pemerintah pusat. Apalagi sumber daya yang dimiliki oleh kabupaten/kota umumnya amat terbatas. Oleh karena itu, keraguan mengenai kepedulian pemerintah terhadap masalah kemiskinan cukup beralasan. []

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “MENDORONG KABUPATEN DAN KOTA LEBIH PEDULI PADA PENDUDUK MISKIN” No. 14/PB/2003.