DISKRESI DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
|
Penulis:
Agus Dwiyanto & Bevaola KusumasariPenelitian:
A Comparative Research Project on Rural Public Service and Local-Level Civil Service Reforms
Persepsi antara masyarakat pengguna jasa dan aparat birokrasi mengenai jenis dan kualitas pelayanan publik seringkali belum mencapai titik temu. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang efisien, transparan, pasti, dan adil belum sepenuhnya dipahami oleh aparat birokrasi. Dalam banyak hal, diskriminasi dalam pelayanan publik sering dialami oleh kelompok marjinal dalam masyarakat seperti kelompok miskin dan minoritas. Padahal, prinsip pelayanan publik itu ialah tidak memihak individu atau kelompok manapun. Pelayanan publik harus bersifat terbuka dan dikelola menurut sudut pandang masyarakat pengguna jasa sehingga menyiratkan hubungan yang dekat antara masyarakat pengguna jasa dan petugas pelayanan.
Perlakuan diskriminatif petugas terhadap pengguna jasa pelayanan tentu sangat mengganggu imaji penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Survei tentang Kinerja Pelayanan Publik pada instansi Perizinan dan Pertanahan di Sumatera Barat, DIY, dan Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM bekerja sama dengan The Ford Foundation, menemukan banyak kasus diskriminasi yang dialami oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan. []
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “Diskresi dalam Pemberian Pelayanan Publik” No. 05/PB/2001.