Peneliti UGM: Klithih Diakibatkan Pembangunan tak Seimbang | Metro TV Online

06 Juni 2017 | admin
Arsip Media, Main Slide, Media

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Kajian Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan, tindakan melukai seseorang secara acak tanpa penyebab atau klitih, merupakan proses mencari keseimbangan atau ekuilibrium yang pas di tengah pesatnya pembangunan.

Termasuk, perkembangan pembangunan di Yogyakarta yang sampai saat ini terus berdiri bangunan vertikal seperti hotel, mal, hingga apartemen. “Tapi ini masih hasil kajian sementara. Penelitian masih kami lakukan,” kata Ketua PSKK UGM, Agus Heruanto Hadna pada Sabtu, 3 Juni 2017.

Agus menjelaskan, persoalan klitih juga bukan semata bagian dari perkembangan pembangunan di Yogyakarta. Lebih dari itu, tindak kekerasan yang kerap dilakukan pelajar itu juga akibat faktor perekonomian keluarga yang tidak kuat.

Dari data yang PSKK peroleh, para pelaku klitih sebagian besar berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak cukup kuat. Ada pula yang berasal dari keluarga yang broken home.

“Ada juga penyebab lain, bahwa pelajar tingkat SMA masih mencari identitas. Di samping itu juga pengaruh dari senior,” ujar Agus.

Antropolog UGM, Pande Made Kutanegara menambahkan, tindakan klitih yang sudah menyeret belasan pelajar Yogyakarta ke jeruji besi itu juga tak luput dari pengaruh media sosial. Salah satunya, YouTube.

“Dulu pengaruh YouTube seputar pornografi. Tapi sekarang turut menjadi inspirasi melakukan kekerasan,” ujar Pande yang menjadi bagian peneliti di PSKK UGM ini.

Penelitian PSKK itu belum usai. Para peneliti masih mendalami sejumlah data yang diperoleh dari berbagai sumber. Tindakan klitih di Yogyakarta menjadi keprihatinan. Pada medio akhir 2016 lalu, Andan Wirawan, kelas X IPS SMA Muhammadiyah I tewas usai terkena sabet senjata tajam di Jalan Imogiri-Panggang, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkembangan, sebanyak sembilan pelaku yang terlibat diadili di Pangadilan Negeri Bantul. Vonis bui dari tiga hingga lima tahun dijatuhkan kepada sembilan pelajar itu karena terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yang belum lama terjadi yakni tewasnya seorang siswa SMP di Kota Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar pada Minggu, 12 Maret 2017. Sebanyak tujuh pelaku yang terlibat juga diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan divonis hukuman 5-7,5 tahun. [] Ahmad Mustaqim (SAN)

*Sumber: Metrotvnews.com | Foto penangkapan pelaku klitih/republika.co.id