[Media Archive] Dana Desa Tekan Ketimpangan

14 April 2016 | admin
Berita PSKK, Events, Media, Media, Seminar

Proyek Dana Desa Ditargetkan Serap 1,8 Juta Tenaga Kerja

Yogyakarta, KOMPAS – Dana desa tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun ditargetkan bisa menyerap 1,8 juta tenaga kerja yang berada di desa. Penyerapan tenaga kerja itu terutama berasal dari proyek infrastruktur di desa yang dikerjakan dengan sistem padat karya.

Dengan penyerapan itu, dana desa diharapkan bisa berkontirbusi pada pengurangan ketimpangan ekonomi antara wilayah perdesaan dan perkotaan.

“Berdasarkan kalkulasi kami, ada 1,8 juta tenaga kerja yang bisa diserap oleh pembangunan infrastruktur yang dibiayai dana desa tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi seusai seminar “Kemiskinan dan Ketimpangan di Indonesia: Perspektif Kerakyatan”, Sabtu (9/4), di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Sejak tahun 2015, pemerintah menyalurkan dana desa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tahun lalu, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun dan dibagikan kepada 74.093 desa. Adapun tahun ini, dana desa meningkat menjadi Rp 46,9 triliun dan jumlah desa yang mendapat dana itu juga bertambah menjadi 74.754 desa.

Anwar menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir, penggunaan dana desa tahun 2015 mencapai 88 persen dari total anggaran. Mayoritas dana itu atau 85 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, 5 persen untuk pemerintahan desa, sisanya untuk pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan partisipasi warga.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur desa harus memenuhi sejumlah prinsip, yakni sistem padat karya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal, serta memanfaatkan bahan baku yang berasal dari desa setempat. “Hal itu agar jangan sampai dana desa mengalir ke luar desa tersebut atau malah mengalir ke perkotaan,’ tuturnya.

Selain infrastruktur, dana desa tahun ini juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat dengan tujuan menumbuhkan usaha baru di desa. Dana itu juga bisa dipakai untuk membangun tempat kesehatan, pendidikan, atau pusat kegiatan komunitas.

Menurut Anwar, jika dana desa bisa dimanfaatkan dengan baik, perekonomian di desa pasti akan tumbuh. Pertumbuhan itu antara lain terdorong oleh penyerapan tenaga kerja dari proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dana desa.

Kondisi itulah yang membuat dana desa diyakini ikut berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi. Walaupun pekerjaan proyek itu hanya sementara atau sekitar tiga bulan.

Anwar menyatakan, berbeda dengan dana desa tahun 2015 yang disalurkan dalam tiga tahap, dana desa tahun ini disalurkan melalui dua tahap saja. Penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap keuda 40 persen. “Penyaluran tahap pertama sudah dimulai sejak 31 Maret lalu dan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp 7 triliun,” katanya.

Ketimpangan

Ekonom Bank Duni Ririn Salwa Purnamasari mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, Indonesia memang mengalami pertumbuhan ekonomi cukup baik. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga memiliki masalah yang harus mendapat perhatian, yakni peningkatan ketimpangan ekonomi.

“Yang lebih mengkhawatirkan ketimpangan di Indonesia termasuk yang paling tinggi di Asia Pasifik. Laju peningkatannya Indonesia sama dengan Tiongkok,” kata Ririn.

Ketimpangan ekonomi di Indonesia, antara lain tampak dari proporsi pendapatan di Tanah Air. Menurut Ririn, sekitar 20 persen orang terkaya di Indonesia ternyata menguasai 49 persen pendapatan nasional. Untuk mengatasi ketimpangan, pemerintah diminta bisa melakukan sejumlah hal, antara lain memaksimalkan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja, memperbaiki skema bantuan sosial, serta memaksimalkan penerimaan pajak.

Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Rahma Iryanti mengatakan, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

Upaya itu antara lain memperbaiki akses pada layanan dasar, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan, memastikan perlindungan jika terjadi guncangan ekonomi, serta mengatur kebijakan pajak. (HRS).

*Sumber: Harian Kompas, 10 April 2016 | Photo/doc.PSKK UGM