MENGIKIS ELITE CAPTURE DALAM COMMUNITY DEVELOPMENT: Pembelajaran dari Bumi Seribu Nyiur Melambai

13 June 2016 - 15:23:38 | admin

 

Penulis:
Setiadi, Sulistiyo, Sonyaruri Satiti, Agus Yuliono

Penelitian:
Social Impact Study Dredging Act – Jangkrik Complex Development – ENI Muara Bakau

Elite capture merupakan fenomena biasa dalam berbagai aspek kehidupan. Elite capture dipahami sebagai suatu sikap atau tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk memengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri, baik yang berbentuk materi ataupun nonmateri.

Penelitian menunjukkan bahwa pemimpin lokal tidak merepresentasikan kepentingan seluruh penduduk. Keberadaan kelembagaan lokal bentukan masyarakat dan perusahaan yang ditujukan bagi penguatan ekonomi masyarakat akhirnya lebih mencerminkan pola distribusi sumber daya di lingkaran elite. Kondisi ini memunculkan polarisasi kekuasaan dan memunculkan tarik-menarik kepentingan yang berujung pada rivalitas antarkelompok. Sebagai contoh, dilihat dari kekuasaan, pemangku kepentingan di salah satu kelurahan terpolarisasi, yakni antara yang sangat berkuasa dan tidak berkuasa. Tidak ada tokoh middleman (menengah). Kepentingan terhadap perusahaan terkelompok antara mereka yang berkepentingan tinggi (sebagian besar adalah definitive stakeholder) dan tidak berkepentingan (sebagian besar adalah latent stakeholder). Kebanyakan elite dengan kekuasaan besar merupakan definitive stakeholders. Dengan posisinya, merekamendapatkan banyak kesempatan memanfaatkan bantuan, misalnya mengalihkan bantuan penyediaan air bersih untuk masyarakat menjadi untuk keluarganya. Sementara itu, sebagian besar elite dengan kekuasaan kecil merupakan latent stakeholders. Mereka ini memiliki potensi, tetapi belum mampu eksis karena kalah dalam power relation. Pada sisi lain, nilai budaya lokal menyediakan lahan untuk menyuburkan elite capture. []

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: “MENGIKIS ELITE CAPTURE DALAM COMMUNITY DEVELOPMENT: Pembelajaran dari Bumi Seribu Nyiur Melambai” No. 31/PB/2016.