MELAWAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

07 Januari 2003 - 14:08:18 | admin

 

Penulis:
Agus Dwiyanto dan Setiadi

Penelitian:
“Governance and Decentralization Survey 2002″

Wacana yang muncul bersamaan dengan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah pro dan kontra mengenai dampak pelaksanaan otonomi daerah terhadap meluasnya praktik KKN. Kewenangan yang amat besar pada pemerintah kabupaten dan kota tanpa diikuti dengan menguatnya masyarakat sipil hanya akan memperluas praktik KKN di daerah dan akan lebih merugikan kepentingan publik. Namun, sebagian pengamat berpendapat bahwa perluasan praktik KKN itu adalah wajar, bersifat sementara, dan akan berkurang intensitasnya sejalan dengan semakin menguatnya kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan. Otonomi daerah yang menggeser praktik pengambilan keputusan menjadi lebih dekat dengan stakeholders-nya di daerah, diyakini akan mampu meningkatkan partisipasi dan kapasitas stakeholders di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meluasnya praktik KKN pasca pelaksanaan otonomi daerah memang harus dihindari, namun tidak perlu membuat pemerintah ragu dalam melaksanakan otonomi daerah. []

Selengkapnya, silakan unduh file policy brief berikut ini: “MELAWAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME” No. 10/PB/2003