Kemenkumham Dukung Program Perbaikan Tata Kelola Layanan Tenaga Kerja Indonesia

28 September 2016 | admin
Berita PSKK, Media

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen mendukung Program Perbaikan Tata Kelola Layanan Tenaga Kerja Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Bambang Widodo menuturkan, Ditjen Imigrasi telah melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja dalam sejumlah kegiatan.

Pertama, memasukkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) sebagai kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2015-2016.

“Tentunya dengan mempersiapkan anggaran dan SDM (Sumber Daya Manusia), untuk melakukan setting dan figurasi Sistem Penerbitan Paspor Terpadu (SPPT),” ungkapnya saat konferensi pers di ruang kerjanya di Kanwil Kemenkum Ham Kalbar, Selasa (27/9/2016).

Lanjut Widodo, selanjutnya merealisasikan sinergisitas fungsi Imigrasi dalam LTSP Mataram, LTSP Nunukan dan saat ini sedang berjalan pula proses pembentukan 10 titik LTSP di Provinsi Jawa Barat.

Kedua, melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Administrasi Kependudukan, dalam rangka pengintegrasian antara Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Yang saat ini sedang dalam proses integrasi di tingkat teknis dan diharapkan pada tahun anggaran 2016 dapat direalisasikan.

“Mengapa ini perlu, sebab selama ini yang terjadi di lapangan, seringkali terjadi perbedaan data. Antara data di KTP dengan akte lahir, sehingga perbedaan data ini agak memperlambat layanan paspor. Jadi untuk memperlancar layanan paspor, dilakukan MoU dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk memperkuat tata kelola layanan TKI, Ditjen Imigrasi telah mempersiapkan konsep kebijakan Border Protection, yang dalam pelaksanaannya memerlukan sinergitas dengan stakeholder terkait.

“Secara teknis, dukungan Kemenkum Ham RI melalui Ditjen Imigrasi, diberikan dalam bentuk pemberian spesifikasi teknis perangkat keras kepada BNP2TKI untuk disebarluaskan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota,” terangnya.

Kemudian memerintahkan kepada kantor-kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi lokasi LTSP, untuk melakukan pendampingan teknis operasional kepada pemerintah daerah.

Di tingkat wilayah, Kanwil Kemenkum Ham Kalbar siap mendukung Program Perbaikan Layanan Tenaga Kerja Indonesia yang diinisiasi oleh KPK dan BNP2TKI, karena hal ini sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni mendekatkan atau memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan rencana pembangunan LTSP di lima titik, dengan perangkat SPPT yang dibiayai oleh ABT BNP2TKI.

“Secara internal dalam pertemuan dengan para kepala kantor Imigrasi dan pejabat struktural, dan staf yang berada dibawahnya kemarin, Senin (26/9), kami ingatkan bahwa kehadiran LTSP agar tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, akan tetapi justru merupakan bagian dari penguatan kinerja keimigrasian di sektor pengiriman tenaga kerja di luar negeri,” sambungnya. []

*Sumber: Tribun Pontianak | Photo: Pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia/soloraya.com